Rabu, 07 Juni 2017

Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru

 Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
            Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
            Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                       Jakarta, Mei 2017

                                                                                               Penyusun










i
Daftar Isi

Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar isi ..................................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan
Latar Belakang .......................................................................................................... 1
Rumusan Masalah .................................................................................................. 2
Tujuan ........................................................................................................................ 2
Bab II Pembahasan
Standar Kompetensi Guru ...................................................................................... 3
Karakteristik Guru Yang Diharapkan ............................................................ ...... 7
Guru Sebagai Agen Pembelajaran ................................................................ ...... 8
Sertifikasi Guru .................................................................................................. .... 11
Kode Etik Guru .................................................................................................. .... 13
Kompetendi Pedagogik .................................................................................... .... 17
Kompetensi Kepribadian ................................................................................. .... 18
Kompetensi Profesional .................................................................................. .... 19
Kompetensi Sosial ............................................................................................ .... 20
Bab III Penutup
Kesimpulan ........................................................................................................ .... 22
Saran ........................................................................................................................ 22
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 23






ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru merupakan komponen yang paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus mendapatkan perhatian sentral, pertama, dan utama. Figur yang satu ini akan senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru saling berkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan. Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses belajar-mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh  terhadap tercapainya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
Peningkatan profesionalisme guru merupakan upaya untuk membantu guru yang belum memiliki kualifikasi profesional menjadi profesional. Dengan demikian peningkatan kemampuan profesional guru merupakan bantuan atau memberikan kesempatan pada guru tersebut melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun demikian, bantuan profesionalisme hanya sekedar bantuan, sehingga yang harus lebih berperan aktif adalah guru itu sendiri. Artinya, perlu dikemukakan disini bahwa gurulah yang seharusnya meminta bantuan kepada yang berwenang untuk mendapatkan pembinaan. Bantuan yang diberikan juga merupakan bantuan profesional, yang tujuan akhirnya adalah menumbuh kembangkan profesionalisme guru.

1
Peningkatan kemampuan profesional guru bukan sekedar diarahkan kepada pembinaan yang lebih bersifat aspek-aspek administratif kepegawaian tetapi harus lebih kepada peningkatan kemampuan keprofesionalannya dan komitmen sebagai seorang pendidik. Menurut Glickman (1991) guru profesional memiliki dua ciri yaitu tingkat kemampuan yang tinggi dan komitmen yang tinggi. Oleh sebab itu, pembinaan profesionalisme guru harus diarahkan pada dua hal tersebut.
Dalam rangka peningkatan kemampuan profesional guru, perlu dilakukan sertifikasi dan diuji  kompetensi secara berkala agar kinerja terus meningkat dan tetap memenuhi syarat profesional. Di masa depan, profil kelayakan guru akan ditekankan pada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, dimulai dari menganalisis, merencanakan atau merancang, mengembangkan,      mengimplementasikan, dan memilih pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2. Sebutkan apa saja karakteristik citra guru yang diharapkan!
3. Apa sertifikasi guru itu?
4. Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan peran guru sebagai agen
    pembelajaran ?

1.3 Tujuan
1. Mengetahui kompetensi-kompetensi apa saja yang harus dimiliki seorang
    guru.
2. Mengetahui karakteristik guru yang diharapkan
2. Mengetahui tujuan sertifikasi guru.
3. Mengetahui hal-hal yang berkaitan degnan peran guru sebagai agen
    pembelajaran.
2
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Standar Kompetensi Guru
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai Deskriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful, kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (1994) mengemukakan bahwa: Competencyas reational performance which satisfactorily meets the objektive for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan). Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaaskan bahwa: “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melakukan tugas keprofesionalan.”
Dari uraian diatas, nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompoetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan ang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu didalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Dikatan rasional karena mempunyai arah dan tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat diamati tetapi mencakup sesuatu yang tidak kesat mata.
Kompetensi merupakan komponen-komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu.

3
Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku ang efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan sepiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencangkup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Keempat standar kompetensi guru tersebut masih bersifat umum danperlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang beriman dan bertaqwa, serta sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan keempat standar kompetensi guru diatas perlu didasarkan pada (1) Landasan konseptual, Landasan teoritik, dan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Landasan empirik, dan fenomena pendidikan yang ada, kondisi strategi, dan hasil di lapangan, serta kebutuhan stakeholders. (3) jabaran tugas dan fungsi guru: merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta mengembangkan pribadi peserta didik. (4) jabaran indikator standar kompetensi: rumpun kompetensi, butir kompetensi, dan indikator kompetensi. Dan (5) pengalaman belajar dan asesmen sebagai tagihan kogkret yang dapat diukur dan diamati untuk setiap indikator kompetensi (Depdiknas, 2004).



4
Disamping standar profesi diatas, guru perlu memiliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik dan psikis, sebagai berikut.
1. Standar mental: Guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai,
    mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan
    jabatan.
2. Standar moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap
    moral yang tinggi.
3. Standar sosial: guru harus memilii kemampuan berkomunikasi dan
    bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
4. Standar spiritual: guru harus beriman dan bertaqwa kepada Allah
    SWT, yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5. Standar intelektual: guru harus memiliki pengetahuan dan
    ketrampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan
    kewajibannya dengan baik dan profesional.
6. Standar fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak
    memiliki penyakit menular yang membahayakan diri peserta didik
    dan lingkungannya.
7. Standar psikis: guru harus sehar rohani, artinya guru tidak
    mengalami gangguan jiwa atau kelainan yang dapat mengganggu
    pelaksanaan tugas profesionalnya.
Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut ini.
Pertama, guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Tugas guru adalah menetapkan ang telah dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan latar belakang dan kemampuannya, serta kompetensi apa yang mereka perlukan untuk dipelajari dalam memcapai tujuan. Untuk merumuskan tujuan, guru perlu melihat dan memahami seluruh aspek perjalanan.

5
Sebagai contoh, kualitas hidup seorang sangat bergantung kemampuan membaca dan menyatakan pikiran-pikirannya secara jelas.
Kedua, guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar untuk itu tidak secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis. Dengan kata lain, peserta didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman, dan membentuk kompetensi yang akan mengantar mereka mencapai tujuan.
Ketiga, guru harus memaknai kegiatan belajar. Hal ini mungkin merupakan tugas ang paling sukar tetapi penting, karena guru harus memberikan kehidupan dan arti terhadap kegiatan belajar. Bisa jadi pembelajaran direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara tuntas dan rinci, tetapi kurang relevan, kurang hidup, kurang bermakna, kurang menantang rasa ingin tahu, dan kurang imaginatif.
Keempat, guru harus melaksanakan penelitian. Dalam hal ini guru dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:  bagaimana keadaan peserta didik dalam pembelajaran? Bagaimana peserta didik membentuk kompetensi? Bagaimana peserta didik mencapai tujuan? Jika berhasil mengapa, dan jika tidak berhasil mengapa? Apa yang bisa dilakukan dimasa mendatang agar pembelajaran menjadi sebuah perjalanan yang lebih baik? Apakah peserta didik dilibatkan dalam menilian kemajuan dan keberhasilan, sehingga mereka dapat mengarahkan dirinya (self directing)?. Seluruh aspek pertanyaan tersebut merupakan kegiatan penilaian yang harus dilakuakan guru terhadap kegiatan pembelajaran, yang hasilnya sangat bermanfaat terutama untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.




6
2.2 Karakteristik Citra Guru Yang Diharapkan
Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu masalah pendidikan. Keberhasilan penyelenggaran pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional mengajar dan tingkat kesejahteraannya. Untuk mewujudkan kinerja guru yang professional dalam reformasi pendidikan secara ideal ada beberapa karakteristik citra guru yang diharapkan antara lain:
a. Guru harus memiliki semangat juang yang tinggi disertai dengan kualitas keimanan dan ketakwaan yang mantap.
b. Guru yang mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntunan lingkungan dan perkembangan IPTEK.
c. Guru mempunyai kualitas kompetensi pribadi dan professional yang memadai disertai ataslerja yang kuat.
d. Guru mempunyai kualitas kesejahteraan yang memadai.
e. Guru yang mandiri kreatif dan berwawasan masa depan.
Untuk mewujudkan guru yang memiliki karakteristik seperti di atas maka perlu dilakukan langkah nyata yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
a. Pemerintah harus ada kemauan politik untuk menempatkan posisi guru dalam keseluruhan pendidikan nasional.
b. Mewujudkan sistem manajemen guru dan tenaga kependidikan lain yang meliputi pengadaan, pengangkatan, penempatan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan secara terpadu yang sistematik, sinergik dan simbolik.
c. Pembenahan sistem pendidikan guru yang lebih fungsional untuk menjamin dihasilkannya kualitas profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya.
7
d. Pengembangan satu sistem pengajaran (gaji dan tunjangan lainnya) bagi guru secara adil, bernilai ekonomi, dan memiliki daya tarik sedemikian rupa sehingga merangsang guru untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan kepuasan lahir batin.
Ada delapan hal yang diinginkan oleh guru melalui pekerjannya yaitu:
1. Adanya rasa aman dan hidup layak.
2. Kondisi kerja yang diinginkan.
3. Rasa keikutsertaan.
4. Perlakuan yang wajar dan jujur.
5. Rasa mampu.
6. Pengakuan dan penghargaan atas sumbangan.
7. Ikut bagian dalam pembuatan kebijakan sekolah.
8. Kesempatan mengembangkan self respect.

2.3 Guru Sebagai Agen Pembelajaran
Dalam standar nasional pendidikan (SNP) pasal 28, dikemukakan bahwa: “ pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Selanjutnya dalam penjelasan dikemukakan bahwa “ang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agen) adalah peran pendidik antara lain, sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik”. Sehubungan dengan itu, meskipun dalam uraian ini peran guru sebagai agen pembelajaran, dibahas secara terpisah-pisah, namun dalam pelaksanaan pembelajaran peran-peran tersebut saling berhubungan satu sama lain untuk membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.



8
A.   Guru sebagai fasilitator
Tugas guru tidak hanya menampaikan informasi kepada peserta didik, tetapi harus menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka. Rasa gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka merupakan modal terbesar sebagai pendidik untuk tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang siap beradaptasi, menghadapi berbagai kemungkinan, dan memasuki era globalisasi ang penuh berbagai tantangan.
Guru sebagai fasilitator sedikitna memiliki 7 (tujuh) sikap yang didefinisikan Rogers (dalam Knowles, 1984) berikut ini.
1.    Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya, atau
kurang terbuka.
2.    Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang aspirasi dan
perasaannya.
3.    Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif, dan kreatif,
bahkan yang sulit sekalipun.
4.    Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan peserta
didik seperti halnya terhadap bahan pembelajaran.
5.    Dapat menerima balikan (feedback), baik ang sifatnya positif maupun
negatif, dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif terhadap diri dan perilakunya.
6.    Toleransi terhadap kesalahan yang dibuat peserta didik selama proses
pembelajaran, dan
7.    Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya mereka sudah tau
prestasi yang dicapainya.


9
B.  Guru sebagai Motivator
Sebagai motivator, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar, dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
a.    Peserta didik akan bekerja keras kalau memiliki minat dan perhatian
terhadap pekerjaannya.
b.    Memiliki tugas yang jelas dan dapat dimengerti.
c.    Memberikan penghargaan terhadap hasil kerja dan prestasi peserta
didik.
d.    Menggunakan hadiah, dan hukuman secara efektif dan tepat guna,
serta
e.    Memberikan penilaian dengan adil dan transparan.

C. Guru sebagai pemacu
Sebagai pemacu belajar, guru harus mampu melipat gandakan potensi peserta didik, dan mengembangkannya sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka dimasa yang akan datang.
Hal ini penting, karena guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran disekolah, guru sangat berperan dalam membantu pengembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Keyakinan ini muncul karena manusia adalah makhluk yang lemah, yang dalam perkembangannya senantiasa membutuhkan orang lain, sejak lahir, bahkan pada saat meninggal. Semua itu menunjukkan bahwa semua orang membutuhkan orang lain dalam perkembangannya, demikian halnya peserta didik, ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah pada saat itu juga ia menaruh harapan terhadap guru agar anaknya dapat berkembang secara optimal.



10
D. Guru sebagai Pemberi Inspirasi
Sebagai pemberi inspirasi belajar, guru harus memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan, dan ide-ide baru. Untuk kepentingan tersebut, guru harus mampu menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh warga sekolah, kesehatan sekolah, serta kegiatan-kegiatan yang terpusan pada peserta didik (student centered activities) agar dapat memberikan inspirasi, membangkitkan nafsu, gairah dan semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik sendiri bagi proses belajar, sebaliknya iklim belajar yang kurang menyenangkan akan menimbulkan kejenuhan dan rasa bosan.
Iklim belajar yang kondusif harus ditunjang oleh beberapa fasilitas belajar yang menyenagkan, seperti sarana, labolatorium, pengaturan lingkungan, penampilan dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru, dan diantara peserta didik itu sendiri, serta penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara cepat, sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik.

2.4 Sertifikasi Guru
Dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan Dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan terhadap guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan

11
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang disenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikasi pendidik.
Wibowo (2004), mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut.
1)        Melindungi profesi pendidik dan tenaga pendidik.
2)        Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
3)        Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4)        Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5)        Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut.
1. Pengawasan mutu
1)        Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
2)        Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
3)        Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awalmasuk organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya.

12
4)        Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
2. Penjaminan Mutu
1)          Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktis akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintahmenjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan, khususnya para pelanggan/pengguna akan makin menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan/pengguna.
2)          Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan/pengguna yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan ketrampilan tertentu.

2.5 Kode Etik Guru
Setiap profesi, eloknya mempunyai kode etik, demikian halnya guru, seperti jabatan dokter, notaris, dan arsitek. Sebagai bidang pekerjaan profesi, guru juga memiliki kode etik, yakni kode etik guru. Meskipun demikian, penafsiran tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh, berikut disajikan beberapa pengertian tentang kode etik.
a. Undang-undang No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”. Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya kode etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan dinasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
13
b. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru.
c. Dalam UUGD, pasal 43 dikemukakan sebagai berikut (1) Untuk menjaga dalan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Berikut adalah Kode Etik Guru Indonesia :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
a. Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masing
b. Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi (jasmaniyah dan rohaniyah) bagi anak didiknya
c. Guru harus menghayati dan mengamalkan pancasila
d. Guru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknya
e. Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun
f. Guru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik.
2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
a. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.
14
b. Guru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
c. Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang tua muridnya
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,. Tetapi menghindarkan diri dari segtsala bentuk penyalah gunaan
a. Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih saying
b. Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakangt keluarganya masing-masing.
c. Komunikasi Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbale balik untuk kepentingan anak didik
c. Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
d. Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan
b. Guru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah tersebut turut berfungsi

  15
sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat itu
c. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d. Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas
e. Guru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang t5ua murid dan masyarakat.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
a. Guru melanjutkan setudinya dengan :
- Membaca buku-buku
- Mengikuti loka karya, seminar, gterakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan - pendidikan dan keilmuan lainnya
- Mengikuti penataran
- Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian
b. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya,
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
- Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinya
- Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
16
- Guru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya
- Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesame pengabdi pendidikan
- Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
- Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan
- Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdian
- Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
- Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya.

2.6 Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru.  Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.

17
Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa : Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2. Pemahaman terhadap peserta didik
3. Pengembangan kurikulum / silabus
4. Perancangan pembelajaran
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7. Evaluasi hasil belajar
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.7. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang: (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4) arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9) mengembangkan diri secara berkelanjutan. Sementara itu, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskan kompetensi kepribadian untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup: (a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; dan

18
(b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mencakup: (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi; (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; dan (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mencakup: (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; dan (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
    Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, mencakup: (a)  menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi; (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri; dan (c) bekerja mandiri secara profesional.
    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, mencakup: (a) memahami kode etik profesi guru; (b) menerapkan kode etik profesi guru; dan (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

2.8 Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Menurut Cooper dalam Satori (2009) terdapat 4 komponen kompetensi profesional guru, yaitu:
1.    Memiiki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
2.    Memiliki pengetahuan dan menguasai bidang studi yang diampu
19
3.    Memiliki sifat yang tepat terhadap diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang diampu
4.    Memiliki keterampilan menyampaikan materi ajar

2.9 Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah (Wibowo dan Hamrin, 2012:124). Seorang guru harus berusaha mengembangkan komunikasi dengan orang tua peserta didik sehingga terjalin komunikasi dua arah yang berkelanjutan. Dengan adanya komunikasi dua arah, peserta didik dapat dipantau secara lebih baik dan dapat mengembangkan karakternya secara lebih efektif pula.

Suharsimi juga memberikan argumennya mengenai kompetensi sosial. Menurut beliau, kompetensi sosial haruslah dimiliki seorang guru, yang mana guru harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, kepala sekolah, dan masyarakat sekitarnya.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28 ayat (3) butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (dalam Mulyasa, 2007:173). Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
1.    Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat.
2.    Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
3.    Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta didik.
20
4.    Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial menurut Slamet (dalam Sagala, 2009:38) terdiri dari sub kompetensi yaitu:
1.    Memahami dan menghargai perbedaan serta memiliki kemampuan mengelola konflik dan benturan.
2.    Melaksanakan kerja sama secara harmonis.
3.    Membangun kerja team (team work) yang kompak, cerdas, dinamis dan lincah
4.    Melaksanakan komunikasi secara efektif dan menyenangkan.
5.    Memiliki kemampuan memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya.
6.    Memiliki kemampuan menundukkan dirinya dalam sistem nilai yang berlaku di masyarakat.
7.    Melaksanakan prinsip tata kelola yang baik.

Berdasarkan beberapa pengertian kompetensi sosial di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi sosial guru adalah kemampuan dan kecakapan seorang guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif pada pelaksanaan proses pembelajaran serta masyarakat sekitar.










21
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1)    Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap  tercapainya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
2)    Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu masalah pendidikan. Keberhasilan penyelenggaran pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar.
3)  Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan terhadap guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

3.2 Saran
Menjadi seorang guru seharusnya mempunyai 4 kompetensi, dan 4 kompetensi itu adalah 1). Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran. 2). Kompetensi Kepribadian, yaitu kemampuan untuk menjadi teladan bagi peserta didik. 3). Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran dan 4). Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan wali murid. Jika seorang guru tersebut memiliki 4 kompetensi tersebut maka tenaga pendidik tersebut bisa dikatakan sebagai tenaga pendidik yang profesional.

22
Daftar Pustaka

Brandt, R. (1993). What Do ou Mean Professional? Educational Leadership, No. 6, March.
Degeng, I. Nyoman Sudana. (2003). Belajar dan Pembelajaran, Bahan Sajian Akta Mengajar. Malang : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negri Malang.
Depdiknas. (2002). Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI Program D2 PGSD. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti.
Depdiknas. (2004). Draft Naska Akademik Sertifikasi Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti.
Hasan, Ani M. (2004) Pengembangan Profesionalisme Guru. Surabaya: Seminar Nasional Pendidikan.
Mukhadis, A. (2004). Standar dan Sertifikasi Kompetensi Refresentasi
Penjaminan Mutu Profesionalisme Guru di Indonesia pada Abad Pengetahuan. Surabaya: Seminar Nasional Pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jakarta: Sinar Grafika.\
Zahara, T, H. (2016) Landasan Pendidikan. Jakarta : PT Pustaka Mandiri












23

Ringkasan Materi Cerita Fantasi

Teks Cerita Fantasi Daftar Isi Pengertian Teks Cerita Fantasi Struktur Teks Cerita Fantasi 1. Orientasi 2. Konflik 3. Resolusi 4. Ending Cir...