Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai.
Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya
dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik
lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh
karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, Mei 2017
Penyusun
i
Daftar Isi
Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar isi ..................................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan
Latar Belakang .......................................................................................................... 1
Rumusan Masalah .................................................................................................. 2
Tujuan ........................................................................................................................ 2
Bab II Pembahasan
Standar Kompetensi Guru ...................................................................................... 3
Karakteristik Guru Yang Diharapkan ............................................................ ...... 7
Guru Sebagai Agen Pembelajaran ................................................................ ...... 8
Sertifikasi Guru .................................................................................................. .... 11
Kode Etik Guru .................................................................................................. .... 13
Kompetendi Pedagogik .................................................................................... .... 17
Kompetensi Kepribadian ................................................................................. .... 18
Kompetensi Profesional .................................................................................. .... 19
Kompetensi Sosial ............................................................................................ .... 20
Bab III Penutup
Kesimpulan ........................................................................................................ .... 22
Saran ........................................................................................................................ 22
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 23
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru merupakan komponen yang
paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, yang harus
mendapatkan perhatian sentral, pertama, dan utama. Figur yang satu ini akan
senantiasa menjadi sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan,
karena guru saling berkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan.
Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang
diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru juga sangat menentukan
keberhasilan peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan proses
belajar-mengajar. Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap tercapainya proses dan hasil
pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan
sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan
berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal
dari guru dan berujung pada guru pula.
Peningkatan profesionalisme
guru merupakan upaya untuk membantu guru yang belum memiliki kualifikasi
profesional menjadi profesional. Dengan demikian peningkatan kemampuan
profesional guru merupakan bantuan atau memberikan kesempatan pada guru
tersebut melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun
demikian, bantuan profesionalisme hanya sekedar bantuan, sehingga yang harus
lebih berperan aktif adalah guru itu sendiri. Artinya, perlu dikemukakan disini
bahwa gurulah yang seharusnya meminta bantuan kepada yang berwenang untuk
mendapatkan pembinaan. Bantuan yang diberikan juga merupakan bantuan
profesional, yang tujuan akhirnya adalah menumbuh kembangkan profesionalisme
guru.
1
Peningkatan kemampuan profesional guru bukan
sekedar diarahkan kepada pembinaan yang lebih bersifat aspek-aspek
administratif kepegawaian tetapi harus lebih kepada peningkatan kemampuan keprofesionalannya
dan komitmen sebagai seorang pendidik. Menurut Glickman (1991) guru profesional
memiliki dua ciri yaitu tingkat kemampuan yang tinggi dan komitmen yang tinggi.
Oleh sebab itu, pembinaan profesionalisme guru harus diarahkan pada dua hal tersebut.
Dalam rangka peningkatan
kemampuan profesional guru, perlu dilakukan sertifikasi dan diuji kompetensi secara berkala agar kinerja terus
meningkat dan tetap memenuhi syarat profesional. Di masa depan, profil kelayakan
guru akan ditekankan pada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, dimulai
dari menganalisis, merencanakan atau merancang, mengembangkan, mengimplementasikan, dan memilih
pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2. Sebutkan apa saja karakteristik citra guru yang
diharapkan!
3. Apa sertifikasi guru itu?
4. Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan peran guru
sebagai agen
pembelajaran ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui kompetensi-kompetensi apa saja yang harus
dimiliki seorang
guru.
2. Mengetahui karakteristik guru yang diharapkan
2. Mengetahui tujuan sertifikasi guru.
3. Mengetahui hal-hal yang berkaitan degnan peran guru
sebagai agen
pembelajaran.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Standar Kompetensi Guru
Istilah kompetensi guru
mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi
guru sebagai Deskriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to
be entirely meaningful, kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang
hakikat perilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (1994) mengemukakan
bahwa: Competencyas reational performance which satisfactorily meets the
objektive for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional
untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan). Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaaskan bahwa: “Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dan dosen dalam melakukan tugas keprofesionalan.”
Dari uraian diatas, nampak
bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh
melalui pendidikan. Kompoetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan
ang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu didalam pelaksanaan
tugas-tugas pendidikan. Dikatan rasional karena mempunyai arah dan tujuan,
sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat
diamati tetapi mencakup sesuatu yang tidak kesat mata.
Kompetensi merupakan
komponen-komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai
regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan
tertentu.
3
Kompetensi diartikan dan
dimaknai sebagai perangkat perilaku ang efektif yang terkait dengan eksplorasi
dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan
mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai
tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik
akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar
sepanjang hayat (lifelong learning process).
Kompetensi guru merupakan
perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan
sepiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang
mencangkup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran
yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Keempat standar kompetensi
guru tersebut masih bersifat umum danperlu dikemas dengan menempatkan manusia
sebagai makhluk ciptaan Allah yang beriman dan bertaqwa, serta sebagai warga
negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan keempat
standar kompetensi guru diatas perlu didasarkan pada (1) Landasan konseptual,
Landasan teoritik, dan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Landasan
empirik, dan fenomena pendidikan yang ada, kondisi strategi, dan hasil di
lapangan, serta kebutuhan stakeholders. (3) jabaran tugas dan fungsi guru:
merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta mengembangkan pribadi
peserta didik. (4) jabaran indikator standar kompetensi: rumpun kompetensi,
butir kompetensi, dan indikator kompetensi. Dan (5) pengalaman belajar dan
asesmen sebagai tagihan kogkret yang dapat diukur dan diamati untuk setiap
indikator kompetensi (Depdiknas, 2004).
4
Disamping standar profesi diatas, guru perlu
memiliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik dan
psikis, sebagai berikut.
1. Standar mental: Guru harus memiliki mental yang sehat,
mencintai,
mengabdi, dan
memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan
jabatan.
2. Standar moral: guru harus memiliki budi pekerti luhur
dan sikap
moral yang
tinggi.
3. Standar sosial: guru harus memilii kemampuan
berkomunikasi dan
bergaul dengan
masyarakat lingkungannya.
4. Standar spiritual: guru harus beriman dan bertaqwa
kepada Allah
SWT, yang
diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5. Standar intelektual: guru harus memiliki pengetahuan
dan
ketrampilan
yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan
kewajibannya
dengan baik dan profesional.
6. Standar fisik: guru harus sehat jasmani, berbadan
sehat, dan tidak
memiliki
penyakit menular yang membahayakan diri peserta didik
dan
lingkungannya.
7. Standar psikis: guru harus sehar rohani, artinya guru
tidak
mengalami
gangguan jiwa atau kelainan yang dapat mengganggu
pelaksanaan
tugas profesionalnya.
Sebagai pembimbing
perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal
berikut ini.
Pertama, guru harus
merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Tugas
guru adalah menetapkan ang telah dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan
latar belakang dan kemampuannya, serta kompetensi apa yang mereka perlukan
untuk dipelajari dalam memcapai tujuan. Untuk merumuskan tujuan, guru perlu
melihat dan memahami seluruh aspek perjalanan.
5
Sebagai contoh, kualitas
hidup seorang sangat bergantung kemampuan membaca dan menyatakan
pikiran-pikirannya secara jelas.
Kedua, guru harus melihat
keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa
peserta didik melaksanakan kegiatan belajar untuk itu tidak secara jasmaniah,
tetapi mereka harus terlibat secara psikologis. Dengan kata lain, peserta didik
harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman, dan membentuk kompetensi yang
akan mengantar mereka mencapai tujuan.
Ketiga, guru harus memaknai
kegiatan belajar. Hal ini mungkin merupakan tugas ang paling sukar tetapi
penting, karena guru harus memberikan kehidupan dan arti terhadap kegiatan
belajar. Bisa jadi pembelajaran direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara
tuntas dan rinci, tetapi kurang relevan, kurang hidup, kurang bermakna, kurang
menantang rasa ingin tahu, dan kurang imaginatif.
Keempat, guru harus
melaksanakan penelitian. Dalam hal ini guru dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan berikut: bagaimana
keadaan peserta didik dalam pembelajaran? Bagaimana peserta didik membentuk
kompetensi? Bagaimana peserta didik mencapai tujuan? Jika berhasil mengapa, dan
jika tidak berhasil mengapa? Apa yang bisa dilakukan dimasa mendatang agar
pembelajaran menjadi sebuah perjalanan yang lebih baik? Apakah peserta didik
dilibatkan dalam menilian kemajuan dan keberhasilan, sehingga mereka dapat
mengarahkan dirinya (self directing)?. Seluruh aspek pertanyaan tersebut
merupakan kegiatan penilaian yang harus dilakuakan guru terhadap kegiatan
pembelajaran, yang hasilnya sangat bermanfaat terutama untuk memperbaiki
kualitas pembelajaran.
6
2.2 Karakteristik
Citra Guru Yang Diharapkan
Guru merupakan salah satu
faktor penentu tinggi rendahnya mutu masalah pendidikan. Keberhasilan
penyelenggaran pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru
dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Namun
demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat
dipengaruhi oleh kemampuan profesional mengajar dan tingkat kesejahteraannya.
Untuk mewujudkan kinerja guru yang professional dalam reformasi pendidikan
secara ideal ada beberapa karakteristik citra guru yang diharapkan antara lain:
a. Guru harus memiliki semangat juang yang
tinggi disertai dengan kualitas keimanan dan ketakwaan yang mantap.
b. Guru yang mampu mewujudkan dirinya dalam
keterkaitan dan padanan dengan tuntunan lingkungan dan perkembangan IPTEK.
c. Guru mempunyai kualitas kompetensi pribadi
dan professional yang memadai disertai ataslerja yang kuat.
d. Guru mempunyai kualitas kesejahteraan yang
memadai.
e. Guru yang mandiri kreatif dan berwawasan
masa depan.
Untuk mewujudkan guru yang
memiliki karakteristik seperti di atas maka perlu dilakukan langkah nyata yang
dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
a. Pemerintah harus ada kemauan politik untuk
menempatkan posisi guru dalam keseluruhan pendidikan nasional.
b. Mewujudkan sistem manajemen guru dan
tenaga kependidikan lain yang meliputi pengadaan, pengangkatan, penempatan,
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan secara terpadu yang sistematik,
sinergik dan simbolik.
c. Pembenahan sistem pendidikan guru yang
lebih fungsional untuk menjamin dihasilkannya kualitas profesional guru dan
tenaga kependidikan lainnya.
7
d. Pengembangan satu sistem pengajaran (gaji
dan tunjangan lainnya) bagi guru secara adil, bernilai ekonomi, dan memiliki
daya tarik sedemikian rupa sehingga merangsang guru untuk melaksanakan tugasnya
dengan penuh dedikasi dan memberikan kepuasan lahir batin.
Ada delapan hal yang diinginkan oleh guru
melalui pekerjannya yaitu:
1. Adanya rasa aman dan hidup layak.
2. Kondisi kerja yang diinginkan.
3. Rasa keikutsertaan.
4. Perlakuan yang wajar dan jujur.
5. Rasa mampu.
6. Pengakuan dan penghargaan atas sumbangan.
7. Ikut bagian dalam pembuatan kebijakan
sekolah.
8. Kesempatan mengembangkan self respect.
2.3 Guru Sebagai Agen Pembelajaran
Dalam standar nasional pendidikan (SNP) pasal
28, dikemukakan bahwa: “ pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Selanjutnya dalam
penjelasan dikemukakan bahwa “ang dimaksud dengan pendidik sebagai agen
pembelajaran (learning agen) adalah peran pendidik antara lain, sebagai
fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta
didik”. Sehubungan dengan itu, meskipun dalam uraian ini peran guru sebagai
agen pembelajaran, dibahas secara terpisah-pisah, namun dalam pelaksanaan
pembelajaran peran-peran tersebut saling berhubungan satu sama lain untuk
membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.
8
A.
Guru sebagai fasilitator
Tugas guru tidak hanya menampaikan informasi
kepada peserta didik, tetapi harus menjadi fasilitator yang bertugas memberikan
kemudahan belajar (facilitate of learning) kepada seluruh peserta didik agar
mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat,
tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka. Rasa gembira,
penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka
merupakan modal terbesar sebagai pendidik untuk tumbuh dan berkembang menjadi
manusia yang siap beradaptasi, menghadapi berbagai kemungkinan, dan memasuki
era globalisasi ang penuh berbagai tantangan.
Guru sebagai fasilitator sedikitna memiliki 7
(tujuh) sikap yang didefinisikan Rogers (dalam Knowles, 1984) berikut ini.
1. Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan
keyakinannya, atau
kurang terbuka.
2. Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang
aspirasi dan
perasaannya.
3. Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif,
dan kreatif,
bahkan yang sulit sekalipun.
4. Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan
peserta
didik seperti halnya terhadap bahan
pembelajaran.
5. Dapat menerima balikan (feedback), baik ang sifatnya
positif maupun
negatif, dan menerimanya sebagai pandangan
yang konstruktif terhadap diri dan perilakunya.
6. Toleransi terhadap kesalahan yang dibuat peserta didik
selama proses
pembelajaran, dan
7. Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya
mereka sudah tau
prestasi yang dicapainya.
9
B.
Guru sebagai Motivator
Sebagai motivator, guru harus mampu
membangkitkan motivasi belajar, dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
a. Peserta didik akan bekerja keras kalau memiliki minat dan
perhatian
terhadap pekerjaannya.
b. Memiliki tugas yang jelas dan dapat dimengerti.
c. Memberikan penghargaan terhadap hasil kerja dan prestasi
peserta
didik.
d. Menggunakan hadiah, dan hukuman secara efektif dan tepat
guna,
serta
e. Memberikan penilaian dengan adil dan transparan.
C. Guru sebagai pemacu
Sebagai pemacu belajar, guru harus mampu
melipat gandakan potensi peserta didik, dan mengembangkannya sesuai dengan
aspirasi dan cita-cita mereka dimasa yang akan datang.
Hal ini penting, karena guru memiliki andil
yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran disekolah, guru sangat
berperan dalam membantu pengembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan
hidupnya secara optimal. Keyakinan ini muncul karena manusia adalah makhluk
yang lemah, yang dalam perkembangannya senantiasa membutuhkan orang lain, sejak
lahir, bahkan pada saat meninggal. Semua itu menunjukkan bahwa semua orang
membutuhkan orang lain dalam perkembangannya, demikian halnya peserta didik,
ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah pada saat itu juga ia menaruh
harapan terhadap guru agar anaknya dapat berkembang secara optimal.
10
D. Guru sebagai Pemberi Inspirasi
Sebagai pemberi inspirasi belajar, guru harus
memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan
belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan, dan
ide-ide baru. Untuk kepentingan tersebut, guru harus mampu menciptakan
lingkungan sekolah yang nyaman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi
dari seluruh warga sekolah, kesehatan sekolah, serta kegiatan-kegiatan yang
terpusan pada peserta didik (student centered activities) agar dapat memberikan
inspirasi, membangkitkan nafsu, gairah dan semangat belajar. Iklim belajar yang
kondusif merupakan tulang punggung dan faktor pendorong yang dapat memberikan
daya tarik sendiri bagi proses belajar, sebaliknya iklim belajar yang kurang
menyenangkan akan menimbulkan kejenuhan dan rasa bosan.
Iklim belajar yang kondusif harus ditunjang
oleh beberapa fasilitas belajar yang menyenagkan, seperti sarana, labolatorium,
pengaturan lingkungan, penampilan dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara
peserta didik dengan guru, dan diantara peserta didik itu sendiri, serta
penataan organisasi dan bahan pembelajaran secara cepat, sesuai dengan
kemampuan dan perkembangan peserta didik.
2.4 Sertifikasi Guru
Dalam Undang – Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa
sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan Dosen.
Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan terhadap guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan
pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses
pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan
11
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan
tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang disenggarakan oleh lembaga
sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi
yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai
landasan pemberian sertifikasi pendidik.
Wibowo (2004), mengungkapkan bahwa
sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut.
1)
Melindungi profesi
pendidik dan tenaga pendidik.
2)
Melindungi masyarakat
dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan
tenaga kependidikan.
3)
Membantu dan
melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan
instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4)
Membangun citra
masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5)
Memberikan solusi
dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut.
1. Pengawasan mutu
1)
Lembaga sertifikasi
yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat
unik.
2)
Untuk setiap jenis
profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat
kompetensinya secara berkelanjutan.
3)
Peningkatan
profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awalmasuk organisasi
profesi maupun pengembangan karir selanjutnya.
12
4)
Proses seleksi yang
lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara
mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
2.
Penjaminan Mutu
1)
Adanya proses
pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktis akan
menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintahmenjadi lebih baik terhadap
organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan,
khususnya para pelanggan/pengguna akan makin menghargai organisasi profesi dan
sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para
pelanggan/pengguna.
2)
Sertifikasi
menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan/pengguna yang ingin
mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan ketrampilan tertentu.
2.5 Kode Etik Guru
Setiap profesi, eloknya mempunyai kode etik,
demikian halnya guru, seperti jabatan dokter, notaris, dan arsitek. Sebagai
bidang pekerjaan profesi, guru juga memiliki kode etik, yakni kode etik guru.
Meskipun demikian, penafsiran tentang kode etik belum memiliki pengertian yang
sama. Sebagai contoh, berikut disajikan beberapa pengertian tentang kode etik.
a. Undang-undang No.8 tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan
di luar kedinasan”. Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan
adanya kode etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi
Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam melaksanakan dinasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
13
b. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI ke
XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru.
c. Dalam UUGD, pasal 43 dikemukakan sebagai
berikut (1) Untuk menjaga dalan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang
mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Berikut adalah Kode Etik Guru Indonesia :
1. Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
a. Guru menghormati hak individu dan
kepribadian anak didiknya masing-masing
b. Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang
serasi (jasmaniyah dan rohaniyah) bagi anak didiknya
c. Guru harus menghayati dan mengamalkan
pancasila
d. Guru dengan bersunguh-sunguh
mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknya
e. Guru melatih dalam memecahkan
masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang
masyarakat yang sedang membangun
f. Guru membantu sekolah didalam usaha
menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik.
2. Guru memiliki kejujuran professional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
a. Guru menghargai dan memperhatikan
perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.
14
b. Guru hendaknya luwes didalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
c. Guru memberi pelajaran di dalam dan di
luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang
tua muridnya
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik,. Tetapi menghindarkan diri dari
segtsala bentuk penyalah gunaan
a. Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan
diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih saying
b. Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru
harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakangt keluarganya
masing-masing.
c. Komunikasi Guru ini hanya diadakan
semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah
dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik
a. Guru menciptakan suasana kehidupan
sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan
orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbale balik
untuk kepentingan anak didik
c. Guru senantiasa menerima dengan lapang
dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat
terhadap kehidupan sekolahnya.
d. Pertemuan dengan orang tua murid harus
diadakan secara teratur
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan
a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat
mengenai profesi keguruan
b. Guru turut menyebarkan program-progaram
pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah
tersebut turut berfungsi
15
sebagai pusat pembinaan dan pengembangan
pendidikan dan kebudayaan ditempat itu
c. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya
dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d. Guru turut bersama-sama masyarakat
sekitarnya didalam berbagai aktifitas
e. Guru menusahakan terciptanya kerjasama
yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi
kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan
tangung jawab nersama antara pemerintah, orang t5ua murid dan masyarakat.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
a. Guru melanjutkan setudinya dengan :
- Membaca buku-buku
- Mengikuti loka karya, seminar, gterakan
koperasi, dan pertemuan-pertemuan - pendidikan dan keilmuan lainnya
- Mengikuti penataran
- Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian
b. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak
sesuai dengan martabat profesinya,
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan
keseluruhan.
- Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat,
salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan
kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinya
- Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik
secara keseluruhan maupun secara pribadi
8. Guru secara bersama-sama memelihara,
membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana
pengabdiannya.
16
- Guru menjadi anggota dan membantu
organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya
- Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan
persatuan diantara sesame pengabdi pendidikan
- Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan
diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
- Guru senantiasa tunduk terhadap
kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan
- Guru melakukan tugas profesinya dengan
disiplin dan rasa pengabdian
- Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak
sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid
dan masyarakat sekitarnya
- Guru berusaha menunjang terciptanya
kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya.
2.6 Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis
kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru.
Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas,
yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat
keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi
melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra
jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh
bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang
bersangkutan.
17
Lebih lanjut, dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa :
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran
peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2. Pemahaman terhadap peserta didik
3. Pengembangan kurikulum / silabus
4. Perancangan pembelajaran
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7. Evaluasi hasil belajar
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
2.7. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis
kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial,
pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian
guru yaitu kemampuan kepribadian yang: (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4)
arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9)
mengembangkan diri secara berkelanjutan. Sementara itu, Permendiknas No. 16
Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskan kompetensi
kepribadian untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang
pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia,
mencakup: (a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut,
suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; dan
18
(b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum
dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia
yang beragam.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat, mencakup: (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi;
(b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; dan (c)
berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di
sekitarnya.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
mencakup: (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; dan (b)
menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri, mencakup: (a) menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi; (b) bangga menjadi guru dan percaya
pada diri sendiri; dan (c) bekerja mandiri secara profesional.
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru, mencakup: (a) memahami kode etik profesi guru;
(b) menerapkan kode etik profesi guru; dan (c) berperilaku sesuai dengan kode
etik guru.
2.8 Kompetensi
Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat
(3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Menurut Cooper dalam Satori (2009) terdapat 4 komponen
kompetensi profesional guru, yaitu:
1. Memiiki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku
manusia
2. Memiliki pengetahuan dan menguasai bidang studi yang
diampu
19
3. Memiliki sifat yang tepat terhadap diri sendiri, sekolah,
teman sejawat, dan bidang studi yang diampu
4. Memiliki keterampilan menyampaikan materi ajar
2.9 Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sekolah maupun
di luar lingkungan sekolah (Wibowo dan Hamrin, 2012:124). Seorang guru harus
berusaha mengembangkan komunikasi dengan orang tua peserta didik sehingga
terjalin komunikasi dua arah yang berkelanjutan. Dengan adanya komunikasi dua
arah, peserta didik dapat dipantau secara lebih baik dan dapat mengembangkan
karakternya secara lebih efektif pula.
Suharsimi juga memberikan argumennya mengenai kompetensi
sosial. Menurut beliau, kompetensi sosial haruslah dimiliki seorang guru, yang
mana guru harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama
guru, kepala sekolah, dan masyarakat sekitarnya.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28 ayat (3)
butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (dalam Mulyasa, 2007:173).
Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwa kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang
sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
1. Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat.
2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional.
3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta didik.
20
4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial menurut Slamet (dalam Sagala, 2009:38)
terdiri dari sub kompetensi yaitu:
1. Memahami dan menghargai perbedaan serta memiliki
kemampuan mengelola konflik dan benturan.
2. Melaksanakan kerja sama secara harmonis.
3. Membangun kerja team (team work) yang kompak, cerdas,
dinamis dan lincah
4. Melaksanakan komunikasi secara efektif dan menyenangkan.
5. Memiliki kemampuan memahami dan menginternalisasikan
perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya.
6. Memiliki kemampuan menundukkan dirinya dalam sistem nilai
yang berlaku di masyarakat.
7. Melaksanakan prinsip tata kelola yang baik.
Berdasarkan beberapa pengertian kompetensi sosial di
atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi sosial guru adalah kemampuan dan
kecakapan seorang guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif pada
pelaksanaan proses pembelajaran serta masyarakat sekitar.
21
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1) Guru merupakan komponen yang paling
berpengaruh terhadap tercapainya proses
dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan
sumbangan yang signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan
berkualitas. Dengan kata lain perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal
dari guru dan berujung pada guru pula.
2) Guru merupakan salah satu faktor penentu
tinggi rendahnya mutu masalah pendidikan. Keberhasilan penyelenggaran
pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan
peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar.
3) Sertifikasi pendidik adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan terhadap guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
3.2 Saran
Menjadi seorang guru seharusnya mempunyai 4
kompetensi, dan 4 kompetensi itu adalah 1). Kompetensi pedagogik, yaitu
kemampuan mengelola pembelajaran. 2). Kompetensi Kepribadian, yaitu kemampuan
untuk menjadi teladan bagi peserta didik. 3). Kompetensi profesional, yaitu
kemampuan penguasaan materi pembelajaran dan 4). Kompetensi Sosial, yaitu
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan wali murid. Jika seorang guru
tersebut memiliki 4 kompetensi tersebut maka tenaga pendidik tersebut bisa dikatakan
sebagai tenaga pendidik yang profesional.
22
Daftar Pustaka
Brandt, R. (1993). What Do ou Mean Professional?
Educational Leadership, No. 6, March.
Degeng, I. Nyoman Sudana. (2003). Belajar dan
Pembelajaran, Bahan Sajian Akta Mengajar. Malang : Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negri Malang.
Depdiknas. (2002). Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI
Program D2 PGSD. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti.
Depdiknas. (2004). Draft Naska Akademik Sertifikasi
Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti.
Hasan, Ani M. (2004) Pengembangan Profesionalisme Guru.
Surabaya: Seminar Nasional Pendidikan.
Mukhadis, A. (2004). Standar dan Sertifikasi Kompetensi
Refresentasi
Penjaminan Mutu Profesionalisme Guru di Indonesia pada
Abad Pengetahuan. Surabaya: Seminar Nasional Pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jakarta: Sinar Grafika.\
Zahara, T, H. (2016) Landasan Pendidikan. Jakarta : PT
Pustaka Mandiri
23